SURABAYA, PustakaJC.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berinisiatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Keterbukaan Informasi Publik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam mendorong transparansi di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyampaikan pentingnya peraturan daerah sebagai payung hukum yang lebih kokoh dibanding aturan yang sudah ada. "Perlu diperkuat supaya semakin punya pijakan yang bisa disepakati bersama, yaitu dengan peraturan daerah," ujarnya saat peringatan Hari Ulang Tahun Komisi Informasi (KI) Jawa Timur di Kantor KI Jatim, Kamis (15/5/25).
Saat ini, regulasi yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2018. Musyafak menilai perlunya peningkatan status regulasi tersebut menjadi perda agar lebih mengikat. Ia juga menyebutkan bahwa inisiatif penyusunan Raperda dapat datang baik dari Pemprov sebagai pihak eksekutif maupun DPRD.
"Sehingga, nanti eksekutif bisa mengusulkan atau bisa inisiatif dewan," imbuh politisi PKB tersebut.
Ia menekankan bahwa perda ini penting untuk menjaga prestasi Jawa Timur yang saat ini menempati posisi kedua secara nasional dalam keterbukaan informasi publik. "Jawa Timur ini provinsi besar yang bisa jadi contoh nasional. Maka, tren ini perlu terus ditingkatkan," katanya.
Dukungan terhadap rencana tersebut juga disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto. Ia menyatakan Pemprov Jatim siap mendukung, namun teknis pengusulan akan diserahkan kepada Dinas Kominfo.
"Apakah akan menjadi inisiatif dewan atau usulan dari Pemprov, nanti akan dibahas lebih lanjut," jelas Benny.
Penyusunan Raperda ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Jawa Timur. (nov)