"Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua," tandasnya.
Sebagai informasi, terakhir kali pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan pada Oktober 2024 dan berlangsung selama dua bulan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta menjadi insentif bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Berdasarkan pelaksanaan tahun sebelumnya, program pemutihan pajak mencakup beberapa kebijakan, antara lain:
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya (BBN II).
- Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor progresif.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. (nov)