Pemprov Jatim Gelar Dua Kali Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2025

pemerintahan | 20 Mei 2025 18:45

Pemprov Jatim Gelar Dua Kali Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2025
Pemprov Jatim Gelar Dua Kali Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2025 (dok rri)

SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa pada tahun 2025 akan dilaksanakan dua kali program pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur.

 

"Ada pemutihan pajak administrasi," ujar Khofifah di Surabaya pada Senin (19/5/2025).

 

Khofifah menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan agenda rutin Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang digelar setiap tahun, biasanya sebanyak dua kali. Untuk tahun ini, program tersebut akan bertepatan dengan dua momen penting, yaitu menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

 

"Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama," jelasnya.

 

"Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua," tandasnya.

 

Sebagai informasi, terakhir kali pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan pada Oktober 2024 dan berlangsung selama dua bulan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta menjadi insentif bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

 

Berdasarkan pelaksanaan tahun sebelumnya, program pemutihan pajak mencakup beberapa kebijakan, antara lain:

 

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya (BBN II).

- Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor progresif.

- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. (nov)