JAKARTA, PustakaJC.co - Diskriminasi berbasis usia, penampilan fisik, dan status pernikahan dalam lowongan kerja akan segera dihapus. Kemenaker tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang bisa jadi titik balik besar dalam dunia rekrutmen di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah memfinalisasi regulasi baru yang bakal menghapus sejumlah syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Melalui Surat Edaran (SE) yang akan segera diterbitkan, perusahaan dilarang mencantumkan syarat batas usia, penampilan fisik (good looking), hingga status pernikahan dalam lowongan kerja.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam penutupan Job Fair 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemnaker.
“Kita berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan untuk para pencari kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur nanti kita akan hapus,” kata Noel, dikutip jawapos.com, Rabu, (28/5/2025).
Ia menambahkan, aturan ini juga menyasar syarat “good looking”, yang selama ini secara tersirat menjadi alat seleksi fisik.
“Soal syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada. Kemudian umur tidak ada juga. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang menjadi syarat soal sudah nikah, belum nikah, itu kita hapus,” imbuhnya.
Noel juga menyinggung praktik-praktik rekrutmen yang bersifat melecehkan, seperti pertanyaan tidak pantas kepada pelamar perempuan.
“Jangan sampai lagi kalau HRD atau manajemen nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan itu pelecehan dan itu ada tindak pidananya. Jadi kami di Kementerian Tenaga Kerja mempertegas praktik-praktik yang sifatnya melecehkan perempuan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa proses penyusunan SE tersebut tengah berjalan, namun belum bisa mengungkap detail teknisnya.
“Tunggu aja ya,” ujar Yassierli saat dikonfirmasi warawan, Selasa, (27/5/2025).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. SE itu sudah ditandatangani dan mulai berlaku di berbagai sektor industri.
Jika benar-benar diterapkan, SE terbaru ini berpotensi menjadi tonggak penting menuju dunia kerja yang lebih inklusif, adil, dan menghargai kompetensi di atas fisik. (ivan)