SURABAYA, PustakaJC.co - Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Koperasi & UKM tengah mempercepat pengesahan badan hukum bagi 1.600 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyukseskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, sehingga koperasi-koperasi ini diharapkan sudah siap beroperasi pada Juli 2025 untuk memperkuat perekonomian desa.
Pemprov Jatim saat ini tengah giat mendorong percepatan pengesahan badan hukum bagi ribuan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Melalui Dinas Koperasi & UKM Jatim, sebanyak 1.600 koperasi menjadi prioritas utama dalam proses pengesahan ini. Dilansir dari detik.com, Kamis, (29/5/2025).
Kepala Dinas Koperasi & UKM Jatim, Endy Alim Abdi Nusa, mengatakan,
“Sedang proses membantu proses pengesahan badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.” Langkah ini dilakukan atas arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa serta sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Jawa Timur memiliki total 8.494 desa dan kelurahan yang tersebar di 29 kabupaten dan 9 kota, terdiri dari 666 kecamatan, 7.721 desa, dan 773 kelurahan.
“Diharapkan akhir Mei seluruh Koperasi Desa/Kelurahan sudah terbentuk dan lebih dari 1.000 koperasi telah mendapatkan pengesahan badan hukum melalui AHU. Saat ini kami memberikan dukungan fasilitasi badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih bagi 1.600 koperasi sebagai prioritas percepatan,” terang Endy.
Dukungan pemerintah pusat juga terbuka dengan peluang pemanfaatan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembiayaan akta notaris KDKMP. Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 500.3/2438/SJ, daerah diharapkan dapat memperkuat fasilitasi badan hukum koperasi dengan menggunakan APBD, termasuk Pemprov Jatim yang dapat mencadangkan penggunaan dana BTT.
Salah satu langkah percepatan yang dilakukan adalah memfasilitasi pemberkasan bersama dan penandatanganan akta koperasi antara pengurus dan notaris. KPP Pratama di kabupaten/kota turut mendukung dengan membantu pembuatan NPWP pengurus sebagai persyaratan pemilik manfaat.
“Diharapkan awal Juli koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Jatim sudah siap beroperasi. Setelah badan hukum terbentuk, kami bersama satgas percepatan pembentukan desa/kelurahan Merah Putih akan membersamai KDKMP menyusun proses dan prospektus bisnisnya,” jelas Endy.
Menurutnya, pengoperasian koperasi Merah Putih bukan hanya sebagai badan usaha semata, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa yang bermanfaat dalam menyejahterakan masyarakat, seperti menjadi distributor gas elpiji melon (3 Kg), distributor pupuk, dan upaya percepatan kapasitas bisnis lainnya.
Di samping pendanaan dari LPDB dan Himbara, Endy menyebut peluang dukungan dari berbagai pihak terbuka luas, baik permodalan, kemitraan bisnis, maupun langkah strategis lainnya.
“Mimpi kita bersama, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden RI, Bapak Prabowo, ingin mensejahterakan masyarakat, menjaga harga pangan tetap terjangkau, serta mewujudkan kesejahteraan petani, nelayan, dan seluruh rakyat,” pungkas Kepala Dinas Koperasi Jawa Timur itu. (ivan)