Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Diperkuat, Surabaya Sudah Jalankan Sejak Lebih dari Satu Dekade

pemerintahan | 31 Mei 2025 10:47

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Diperkuat, Surabaya Sudah Jalankan Sejak Lebih dari Satu Dekade
Baktiono anggota Komisi B DPRD Surabaya. (dok suarasurabya)

SURABAYA, PustakaJC.co - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar selama sembilan tahun, termasuk bagi siswa sekolah swasta. Ia menilai, keputusan ini sejalan dengan semangat konstitusi dan menjadi penguat atas regulasi yang selama ini telah dijalankan di Surabaya.

Menurut Baktiono, kebijakan pembiayaan pendidikan secara menyeluruh sudah lebih dulu diterapkan di Surabaya melalui kerja sama lintas sektor dan penguatan aturan daerah. Bahkan, Surabaya disebutnya telah melangkah lebih jauh dengan memberikan dukungan biaya pendidikan hingga tingkat SMA sebelum kewenangannya beralih ke provinsi. Dilansir dari suarasurabaya.net, Sabtu, (31/5/2025).

 

“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu penegasan kembali terhadap Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Prinsipnya, negara wajib menjamin hak warga untuk memperoleh pendidikan,” ujar Baktiono. Jumat, (30/5/2025).