Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (HI Syaker) Disnakertrans Jatim, Hasan Mangalle, menyampaikan bahwa SE dari Kemnaker RI secara teknis langsung disalurkan ke kabupaten dan kota karena wilayah kewenangan penindakan berada di level tersebut.
“Biasanya SE dari pusat kami teruskan melalui surat pengantar ke daerah. Tidak perlu lagi dibuatkan SE dari Gubernur kalau surat dari Kemnaker sudah jelas. Provinsi hanya menjembatani untuk koordinasi,” Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Hasan Mangalle saat di wawancarai jurnalis PustakaJC.co, Senin, (2/6/2025).
Hasan juga mengungkap bahwa sebelumnya Gubernur Jatim sempat mengeluarkan SE tersendiri demi meredam rencana aksi unjuk rasa dari pencari kerja yang kecewa dengan adanya batasan usia dalam rekrutmen.