SURABAYA, PustakaJC.co - Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 pada 28 Mei 2025. SE ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan berisi larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, termasuk diskriminasi berdasarkan usia, penampilan fisik, status pernikahan, warna kulit, dan disabilitas.
Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan dan tidak mengurangi kesempatan kerja. SE ini juga menegaskan prinsip kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Tujuannya adalah mendorong proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
SE tersebut ditegaskan berlaku secara nasional dan telah disampaikan ke seluruh pemerintah daerah, termasuk ke kabupaten dan kota di Jawa Timur. Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyatno, menyatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan ini dan mendorong koordinasi lintas wilayah agar implementasinya efektif.