Ia mengibaratkan proses itu seperti pelanggaran lalu lintas. “Kalau ada yang menerobos lampu merah, baru bisa ditindak. Begitu pula diskriminasi usia, harus ada yang melapor dulu,” tambah Kabid HI Syaker itu.
Menurut Hasan, setelah ada laporan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan bila terbukti, akan diterbitkan nota pemeriksaan sebagai bentuk pembinaan awal. Bila pelanggaran berulang, maka dapat dijatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha oleh instansi yang berwenang.
Hasan juga menegaskan bahwa anggaran sosialisasi kebijakan sudah dialokasikan di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, jangan sampai muncul persepsi bahwa Disnakertrans Jatim tidak proaktif.