“Gubernur waktu itu yakin surat dari Kemnaker akan turun, jadi berani ambil kebijakan agar tidak terjadi demo yang bisa mencoreng ketenteraman Jawa Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Disnakertrans Jatim menekankan bahwa penindakan terhadap perusahaan yang masih terang-terangan mencantumkan batasan usia harus diawali dari laporan resmi dari masyarakat.
“Kalau ada perusahaan yang membatasi usia, tapi tidak ada yang melapor, kami tidak bisa langsung menindak. Harus ada korban, ada bukti, baru bisa kami proses,” tegas Hasan.