DPRD Jatim Prioritaskan Revisi Perda Disabilitas Tahun 2025

pemerintahan | 03 Juni 2025 16:07

DPRD Jatim Prioritaskan Revisi Perda Disabilitas Tahun 2025
Suasana audiensi Koalisi Difabel Jawa Timur dengan Komisi E DPRD Jatim. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Perjuangan Koalisi Difabel Jawa Timur membuahkan hasil. DPRD Jatim berkomitmen merevisi Perda Disabilitas agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman. Senin, (2/6/2025).

Komisi E DPRD Jawa Timur memastikan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas masuk agenda prioritas tahun 2025. Komitmen ini disampaikan dalam audiensi dengan Koalisi Difabel Jatim di Gedung DPRD Jatim, dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (3/6/2025).

“Kami sepakat menjadikan revisi perda ini sebagai prioritas 2025. Substansinya harus menjawab isu aksesibilitas, pendidikan inklusif, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial,” ujar Ketua Komisi E, Sri Untari.

Revisi perda dianggap penting karena regulasi lama tidak lagi selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Perda 2013 sudah tertinggal. Kami ingin memastikan penyandang disabilitas di Jatim mendapat perlindungan layak dan kesempatan setara di segala bidang,” kata Abdul Majid, Koordinator Koalisi Difabel Jatim sekaligus Ketua LIRA Disability Care.

Majid menegaskan pentingnya pelibatan kelompok difabel dalam proses revisi.

“Sesuai prinsip Nothing About Us Without Us, kami ingin dilibatkan sejak awal, termasuk dalam penyusunan naskah akademik,” tegas Majid.

Koalisi Difabel Jatim terdiri dari 28 organisasi, termasuk Rumah Kinasih Blitar, HWDI, Gerkatin Jatim, FORSINK, dan Jatim Inklusif. Mereka telah menyerahkan dokumen resmi usulan revisi perda sebagai bahan pertimbangan legislatif.

Revisi perda ini diharapkan menjadi tonggak penting menuju Jawa Timur yang lebih ramah dan setara bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. Koalisi Difabel mengajak semua pihak berkolaborasi demi lahirnya regulasi yang adil dan inklusif. (ivan)