SURABAYA, PustakaJC.co - Seluruh fraksi di DPRD Jawa Timur menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak, di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya. Senin, (2/6/2025).
Plt. Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan terima kasih atas sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Alhamdulillah, proses tahapan final untuk pertanggungjawaban APBD 2024 telah terlaksana dengan adanya pendapat akhir fraksi dan gubernur, dilanjutkan dengan penandatanganan,” kata Emil dalam sambutannya.
Emil juga menyatakan kesiapan penuh Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan DPRD selama proses pembahasan, baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran.
“Kami siap melengkapi seluruh rekomendasi yang disampaikan. Hal ini penting agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menjelaskan, laporan keuangan Pemprov Jatim telah disusun dengan mengacu pada Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan. Ini menjadi dasar penting bagi pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemprov selangkah lebih maju dalam menyelesaikan siklus anggaran tahun 2024 secara menyeluruh. Emil berharap, proses harmonis antara Pemprov, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan bisa terus berlanjut.
“Kami berharap suasana harmonis dalam hubungan kerja antara Pemprov, DPRD, dan seluruh stakeholder dapat terus terjaga. Tujuannya agar pelayanan publik dan pembangunan bisa berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Wakil Gubernur Jawa Timur itu.
Mengacu pada Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama DPRD wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan, untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah oleh gubernur.
“Semoga seluruh proses berjalan lancar hingga tahap evaluasi akhir oleh Kementerian Dalam Negeri. Mohon doa restunya,” pungkas Emil.
Penutup: Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemprov Jatim menunjukkan komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Tahapan berikutnya tinggal menunggu evaluasi dari Kemendagri sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda. (ivan)