PAMEKASAN, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 17,4 kilogram di Pendopo Kabupaten Pamekasan, Rabu 4 Juni 2025. Barang haram tersebut terdiri dari 6,8 kilogram sabu dan 10,6 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus dari empat tersangka. Lokasi penyitaan mencakup wilayah Sampang, Lamongan, Malang, dan Gresik.
Plt. Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut.
Dalam sambutannya, Emil menegaskan bahwa narkoba bukan sekadar masalah individu, tapi sudah menjadi ancaman global yang berdampak luas.