PAMEKASAN, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 17,4 kilogram di Pendopo Kabupaten Pamekasan, Rabu 4 Juni 2025. Barang haram tersebut terdiri dari 6,8 kilogram sabu dan 10,6 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus dari empat tersangka. Lokasi penyitaan mencakup wilayah Sampang, Lamongan, Malang, dan Gresik.
Plt. Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut.
Dalam sambutannya, Emil menegaskan bahwa narkoba bukan sekadar masalah individu, tapi sudah menjadi ancaman global yang berdampak luas.
“Dampaknya bukan hanya terhadap individu yang kecanduan, tetapi juga terhadap masyarakat luas yang harus menanggung beban dari peredaran gelap dan kejahatan terorganisir,” tegas Emil.
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat Pulau Masalembu yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengawasan di wilayah perairan harus lebih diperketat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat sekitar, khususnya di Pulau Masalembu, yang tidak tinggal diam dan melawan masuknya narkoba melalui jalur laut,” kata Emil.
Pemprov Jatim disebut Emil telah menetapkan berbagai regulasi dalam upaya pemberantasan narkoba, seperti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba, Peraturan Gubernur Jatim Nomor 49 Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur Nomor 188/107/KPTS/013/2022 yang membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba 2022–2024.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemprov Jatim yang dinilai aktif dalam memerangi narkoba, termasuk dalam penyusunan perangkat kebijakan.
“Kami berterima kasih atas kontribusi dari Jatim dalam mewujudkan P4GN melalui kebijakan yang tertuang dalam pergub dan perangkat lainnya,” ujar Marthinus.
Ia menyebut peredaran narkoba telah merusak kualitas generasi dan hanya menguntungkan bandar narkoba yang hidup dari penderitaan masyarakat.
“Kalau kita tidak meningkatkan kesadaran masyarakat hari ini, kerja keras semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan akan menjadi hambatan,” ungkapnya.
Marthinus juga mengingatkan bahwa kejahatan narkoba adalah ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban.
“Mari bersama-sama bangkit melawan para bandar narkoba. Jangan sampai keluarga dan tetangga kita jadi korban,” ajak Kepala BNN RI itu.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menegaskan pihaknya telah lama menjalankan gerakan anti narkoba. Sejak 2011, Pamekasan telah mencanangkan Kampung Anti Narkoba dan akan diperluas ke seluruh kecamatan dan desa.
“Sejak tahun 2011 kami telah membuat Kampung Anti Narkoba di Pamekasan. Setiap kecamatan dan desa akan kami gulirkan program ini,” tegas Kholilurrahman.
Ia berharap deklarasi anti narkoba dan pemusnahan barang bukti ini bisa menjadikan Madura bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (ivan)