Sebagai bentuk harmonisasi lintas instansi, Dishut Jatim juga telah merespons pengajuan registrasi dari Balai Besar KSDA. Sebanyak 10 KTH konservasi telah ditetapkan secara resmi melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Jatim tertanggal 16 Juni 2025. Langkah ini dinilai krusial untuk konsolidasi data KTH secara nasional.
Tak berhenti di situ, Dishut Jatim juga mengintensifkan pendampingan lapangan bagi KTH, terutama dalam pencatatan aktivitas ekonomi berbasis jasa lingkungan yang berpotensi besar, seperti wisata alam. Di saat yang sama, lembaga-lembaga masyarakat seperti LPHD, LMDH, dan koperasi turut didata agar bisa masuk dalam sistem pencatatan NTE secara terintegrasi.
Guna mendukung produktivitas KTH, Dishut juga memberikan bantuan alat ekonomi produktif seperti mesin pasca panen dan sarana hilirisasi komoditas. Ini menjadi salah satu pendekatan non-birokratis agar KTH baru bisa segera berkontribusi terhadap target ekonomi kehutanan Jatim.
Dengan kolaborasi yang diperkuat antara Dishut Jatim, BBKSDA, dan instansi pusat, serta dukungan infrastruktur digital yang terus dikembangkan, Jawa Timur optimistis dapat menjadikan sektor kehutanan sebagai penopang ekonomi rakyat sekaligus pendorong tata kelola hutan berkelanjutan berbasis data dan teknologi. (ivan)