Dishub Tertibkan Parkir Bermalam di Kawasan Religi Ampel

pemerintahan | 07 Juli 2025 06:04

Dishub Tertibkan Parkir Bermalam di Kawasan Religi Ampel
Ilustrasi parkir liar di kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menertibkan praktik parkir liar, khususnya parkir bermalam di kawasan wisata religi Ampel. Titik-titik yang menjadi fokus penataan antara lain Jalan Nyamplungan dan Pegirian. Penindakan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas serta kenyamanan para peziarah dan warga sekitar.

Menurut Sekretaris Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, penertiban menyasar kendaraan roda empat milik warga yang kerap diparkir semalaman di tepi jalan karena tidak memiliki garasi pribadi. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (7/7/2025).

“Semua kendaraan warga yang menginap, terutama mobil, harus masuk ke Parkir Kawasan Wisata Religi Ampel. Ini demi ketertiban dan kelancaran,” kata Trio, Minggu, (6/7/2025).

Penegakan dilakukan secara rutin melalui patroli gabungan yang melibatkan berbagai unsur.

“Setiap hari ada tim gabungan dari Dishub, Satpol PP, BPBD, pemadam kebakaran, hingga petugas kelurahan. Dan ini akan berjalan terus beberapa pekan ke depan,” ujarnya.

Selain larangan parkir bermalam, Dishub juga menata ulang sistem parkir. Untuk kendaraan roda empat, hanya diperbolehkan satu baris sejajar di tepi jalan. Parkir ganda (double parking) dilarang karena menghambat arus kendaraan.

“Parkir paralel jadi sistem utama. Mobil dilarang parkir ganda, apalagi menutup akses jalan,” tambah Trio.

Khusus kendaraan roda dua, Dishub memperbolehkan parkir dua baris, namun tidak boleh melewati batas garis parkir roda empat demi menjaga ruang jalan tetap terbuka.

Trio juga menegaskan pentingnya kesadaran warga untuk tidak menjadikan badan jalan sebagai garasi pribadi.

“Kalau punya mobil, ya wajib punya garasi. Jangan sampai jalan umum berubah fungsi jadi tempat parkir pribadi,” tegasnya.

Dishub menyediakan area parkir khusus di Terminal Ampel bagi kendaraan warga, terutama yang tidak memiliki garasi. Hal ini sejalan dengan arahan Lurah Ampel, M. Imzak, yang telah melakukan sosialisasi kepada warga sejak awal penindakan.

“Berdasarkan data sementara, ada sekitar 40 kendaraan yang sebelumnya terparkir bermalam di tepi jalan. Semua kami arahkan ke Parkir KWR Ampel yang disiapkan oleh Pemkot,” terang Imzak.

Menurutnya, penataan ini bukan hanya untuk kepentingan lalu lintas, tapi juga untuk menjaga kenyamanan peziarah dan mendukung perputaran ekonomi UMKM setempat.

 

“Penataan ini jangka panjang, agar pelaku usaha nyaman melayani konsumen, dan pengunjung pun tidak terganggu saat berziarah,” ujarnya.

Dishub juga menerapkan aturan ketat terkait aktivitas ekspedisi atau bongkar muat barang. Rambu larangan sudah dipasang di titik-titik sibuk. Bongkar muat hanya diizinkan pada malam hari mulai pukul 18.00.

“Kami pantau dari jam 5 pagi hingga 6 sore. Saat jam sibuk, bongkar muat dilarang karena bisa ganggu arus lalu lintas,” jelas Trio.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot berharap kawasan Ampel sebagai destinasi wisata religi unggulan Surabaya semakin tertib, aman, dan nyaman.

“Tujuan akhirnya adalah menjadikan KWR Ampel sebagai kawasan Little Mekkah yang lebih representatif dan tertib,” tutup Imzak. (ivan)