Disperpusip Jatim Dorong Digitalisasi Naskah Kuno Pesantren

pemerintahan | 10 Juli 2025 08:18

 

“Naskah yang masuk kategori kuno harus berusia di atas 50 tahun dan ditulis tangan. Setelah dikaji, kami lakukan konservasi, digitalisasi, lalu didaftarkan ke Perpusnas agar bisa diakses publik,” kata Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Disperpusip Jatim itu.

 

Langkah pelestarian naskah kuno ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Jatim melalui Disperpusip dalam menjaga warisan keilmuan ulama dan kebudayaan lokal. Dengan digitalisasi, generasi muda kini punya akses lebih luas untuk mempelajari khazanah intelektual pesantren dan peradaban Nusantara. (ivan)