Disperpusip Jatim Dorong Digitalisasi Naskah Kuno Pesantren

pemerintahan | 10 Juli 2025 08:18

Disperpusip Jatim Dorong Digitalisasi Naskah Kuno Pesantren
Kepala Disperpusip Jatim, Tiat S. Suwardi, berdiri di depan panel Kompilasi Karya Beberapa Ulama Jawa Timur di kantor Disperpusip Jatim. Panel tersebut menampilkan sampul dan ringkasan karya ulama pesantren yang telah didigitalisasi. (dok istimewa)

SURABAYA, PustakaJC.co – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Jawa Timur terus memperkuat program pelestarian naskah kuno yang tersimpan di pesantren dan masyarakat. Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk menyelamatkan warisan intelektual ulama nusantara melalui digitalisasi dan registrasi resmi.

 

Kepala Disperpusip Provinsi Jawa Timur, Tiat S. Suwardi, menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 433 naskah kuno yang tersebar di berbagai pondok pesantren, perpustakaan, dan lembaga masyarakat di Jawa Timur.

 

“Dari jumlah itu, 285 naskah sudah dialih media, 13 naskah dialih aksara, dan 5 naskah sudah dialih bahasa. Semua ini kami lakukan untuk menjaga kelestarian isi naskah agar tetap dapat dipelajari lintas generasi,” ujar Tiat.

Naskah-naskah tersebut berasal dari berbagai lokasi, lanjutnya, antara lain Pondok Pesantren Qomaruddin Gresik (77 naskah), Perpustakaan Sejarah dan Budaya Puspa Lulut Malang (104 naskah), dan Museum Mpu Tantular Sidoarjo (lebih dari 30 naskah). Selain itu, puluhan naskah juga ditemukan di desa, masjid, kampus, hingga lembaga arsip daerah.

 

Lebih lanjut, Tiat menyampaikan bahwa hingga tahun 2025, pihaknya telah mendaftarkan 112 naskah ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) untuk memperoleh nomor register dan sertifikat kepemilikan. Sementara jumlah keseluruhan naskah kuno yang berhasil dipetakan di Jawa Timur tercatat mencapai 1.531 naskah.

 

“Digitalisasi dan sertifikasi ini penting agar naskah kuno tidak hilang atau rusak karena usia. Selain itu, ini juga bentuk pengakuan legal terhadap koleksi warisan budaya masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.

Kepala Bidang Deposit, Pengembangan, dan Pelestarian Disperpusip Jatim, Melkion Donald, didampingi Wahyu Dian Pramana Tim Pelestarian bahan perpustakaan dan para staff, meninjau proses digitalisasi naskah kuno di ruang kerja.

Senada dengan Tiat, Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Disperpusip Jatim, Melkion Donald, menambahkan bahwa program ini juga melibatkan kerja sama dengan berbagai lembaga dan komunitas.

 

“Disperpusip Jatim bersinergi dengan Perpusnas RI, Balai Litbang Agama Semarang, Manassa Jawa Timur, serta komunitas Nahdlatut Turots, termasuk dalam penyelenggaraan pameran naskah kuno di dalam dan luar negeri,” jelas Melki.

 

Ia menuturkan, proses identifikasi dan pemilahan naskah dilakukan melalui pemeriksaan fisik, usia, dan nilai keilmuan.

 

“Naskah yang masuk kategori kuno harus berusia di atas 50 tahun dan ditulis tangan. Setelah dikaji, kami lakukan konservasi, digitalisasi, lalu didaftarkan ke Perpusnas agar bisa diakses publik,” kata Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Disperpusip Jatim itu.

 

Langkah pelestarian naskah kuno ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Jatim melalui Disperpusip dalam menjaga warisan keilmuan ulama dan kebudayaan lokal. Dengan digitalisasi, generasi muda kini punya akses lebih luas untuk mempelajari khazanah intelektual pesantren dan peradaban Nusantara. (ivan)