Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Cair Dirapel Sejak Januari

pemerintahan | 11 Juli 2025 05:21

Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Cair Dirapel Sejak Januari
Menag Nasaruddin Umar. (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co  – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) sebesar Rp500.000, menjadi Rp2.000.000 per bulan. Tambahan ini dirapel sejak Januari 2025 dan akan segera dicairkan.

Kebijakan ini tertuang dalam PMA Nomor 4 Tahun 2025 dan KMA Nomor 646 Tahun 2025, yang diteken langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (11/7/2025).

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis, (10/7/2025).