Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Cair Dirapel Sejak Januari

pemerintahan | 11 Juli 2025 05:21

Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Cair Dirapel Sejak Januari
Menag Nasaruddin Umar. (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co  – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) sebesar Rp500.000, menjadi Rp2.000.000 per bulan. Tambahan ini dirapel sejak Januari 2025 dan akan segera dicairkan.

Kebijakan ini tertuang dalam PMA Nomor 4 Tahun 2025 dan KMA Nomor 646 Tahun 2025, yang diteken langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (11/7/2025).

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis, (10/7/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta sektor pendidikan dan kesejahteraan guru diperhatikan secara serius.

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik jasmani dan ruhani peserta didik,” tambah Menag.

Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, telah menginstruksikan jajaran Kemenag di daerah untuk mempercepat proses sosialisasi dan pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelannya.

“Saya minta agar Kepala Kanwil dan Kabid PAI segera menindaklanjuti regulasi ini ke kabupaten/kota, agar pencairannya cepat dan diawasi sesuai aturan,” tegas Amien.

Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa guru-guru harus aktif mengikuti proses pencairan. Ia memastikan tidak ada guru yang tertinggal selama memenuhi syarat.

Guru PAI Non-ASN yang berhak menerima tunjangan ini adalah mereka yang:

•Memiliki sertifikat pendidik

•Memenuhi 24 jam tatap muka (JTM) per minggu

JTM dapat dilengkapi dengan kegiatan seperti pelatihan baca Al-Qur’an (TBQ) maksimal 6 JTM

“Kami memastikan semua guru PAI Non-ASN yang memenuhi syarat akan menerima haknya. Jangan sampai ada yang tertinggal,” ujar Munir.

Dengan terbitnya PMA dan KMA baru ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru Non-ASN semakin meningkat dan kualitas pendidikan agama di sekolah makin kokoh. (ivan)