Indra Widya Nilai Sound Horeg Punya Nilai Budaya tapi Harus Tertib

pemerintahan | 23 Juli 2025 05:54

Indra Widya Nilai Sound Horeg Punya Nilai Budaya tapi Harus Tertib
Indra Widya Agustina, anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co  – Sound horeg kembali jadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg haram jika menimbulkan gangguan ketertiban umum atau digunakan dalam kegiatan maksiat.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat, Indra Widya Agustina, menegaskan bahwa sound horeg tetap memiliki nilai budaya yang penting, terutama dalam kegiatan tradisional masyarakat. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (23/7/2025).

“Sound horeg itu sarana penunjang budaya kita. Di Pacitan, misalnya, ada Festival Rontek. Irama pengiring kegiatan itu didukung sound horeg supaya terdengar oleh khalayak luas,” kata Indra saat diwawancara di Gedung DPRD Jatim, Senin, (21/7/2025).

Namun, ia juga mengakui adanya dampak negatif jika penggunaannya tidak tertib. Menurutnya, suara yang terlalu keras dan dibawa keliling permukiman bisa mengganggu kenyamanan warga, bahkan membahayakan kesehatan sebagian orang.

“Ngaji itu aktivitas mulia, tapi kalau sampai teriak dan mengganggu yang lain, itu juga bisa dipermasalahkan. Bahkan kadang dilarang kepala desa,” ujarnya memberi analogi.

Indra menyampaikan bahwa langkah bijak bukan melarang total, melainkan mengatur secara tegas dan adil. Ia mengusulkan dua langkah utama:

1.Menentukan Batas Desibel

“Harus ada batasan yang jelas. Misalnya, suara di atas berapa desibel dikategorikan mengganggu,” ujarnya.

2.Penggunaan di Lokasi Terbuka

“Selama ini sound horeg keliling di mana-mana. Itu yang perlu ditertibkan. Idealnya dipakai di tempat terbuka seperti alun-alun atau lapangan,” tegasnya.

Indra juga menyoroti perlunya solusi yang mempertimbangkan keberlangsungan usaha para penyedia jasa sound horeg.

“Pengusaha sound horeg sudah berinvestasi. Kalau langsung dihilangkan, kasihan. Itu juga perlu dipikirkan,” ucapnya.

Meski isu ini cukup hangat di masyarakat, Indra menyebut belum ada inisiatif resmi dari DPRD Jatim untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait sound horeg.

“Kalau memang banyak warga yang merasa terganggu dan mendesak dibuatkan Perda, tentu bisa dibahas. Tapi sampai saat ini belum ada rencana resmi,” jelasnya.

Indra berharap polemik ini disikapi secara seimbang, dengan tetap menjaga keberlangsungan budaya lokal tanpa mengorbankan kenyamanan warga.

“Kita bisa jaga budaya dan ketertiban bersama. Kuncinya adalah aturan yang jelas dan sosialisasi yang baik,” pungkas anggota DPRD Jawa Timur itu. (ivan)