Surabaya, PustakaJC.co - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah memasuki tahun keenam, digagas oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menunjukkan hasil positif. Ribuan warga dari berbagai daerah di Jawa Timur telah memanfaatkan program tersebut.
“Alhamdulillah program pemutihan kali ini disambut antusias masyarakat. Belum sebulan sudah menyasar 511.178 wajib pajak dengan total PKB yang dibebaskan Rp830,6 juta lebih," ujar Khofifah pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi kelompok masyarakat rentan dan meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya pajak sebagai pilar pembangunan.
"Pemutihan pajak ini adalah bagian dari upaya kami melindungi kelompok rentan dan membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak dalam pembangunan,” sambungnya.
Dari total pembebasan sebesar Rp830.676.000, sekitar Rp385.641.500 dialokasikan untuk penghapusan pajak progresif, sementara Rp445.034.500 untuk membebaskan pajak bagi kelompok masyarakat rentan secara ekonomi.
Khofifah menilai besarnya antusiasme masyarakat merupakan cerminan dari kebutuhan nyata akan kebijakan fiskal yang memberi solusi konkret.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu warganya yang kesulitan, bukan hanya sekadar pemberian insentif fiskal.
"Karena dalam banyak kasus, keterlambatan membayar pajak bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan, melainkan oleh ketidakmampuan. Karena itu, kami merasa harus merespons kondisi objektif masyarakat dengan kebijakan yang relevan dan berempati. Untuk itu, kami juga memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” tegas Khofifah.
Selama sebulan pelaksanaan program, tercatat 2.246 transaksi berasal dari masyarakat miskin yang terdata dalam P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dengan nilai pembebasan mencapai Rp171.584.500.
Sementara itu, sebanyak 2.962 transaksi dilakukan oleh para pengemudi ojek online dengan nilai pembebasan sebesar Rp255.302.500. Sedangkan pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha kecil tercatat melakukan 193 transaksi, dengan nilai keringanan mencapai Rp18.147.500.
Menurut Khofifah, pendekatan fiskal inklusif semacam ini penting untuk menjamin keadilan sosial dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
"Pembangunan tidak akan berjalan optimal jika tidak disertai rasa keadilan dan keterlibatan masyarakat. Karena itu, keberpihakan fiskal menjadi kunci dalam menjangkau mereka yang selama ini terpinggirkan secara ekonomi,” tegasnya.
Program ini juga dinilai sejalan dengan reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik melalui digitalisasi serta kolaborasi antarinstansi.
"Ketika pemerintah hadir dan memberi keringanan di saat yang tepat, kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya. Inilah cara kita membangun Jawa Timur bersama, bukan hanya lewat angka, tetapi dari rasa keadilan,” jelasnya.
Program pemutihan PKB akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, mencakup penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan tunggakan pokok PKB sejak 2024 ke belakang untuk kelompok sasaran seperti pengemudi ojek online, masyarakat miskin, dan pelaku usaha kecil pemilik kendaraan roda tiga.
Khofifah mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera memanfaatkan kesempatan ini melalui layanan Samsat terdekat, seraya menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan warga untuk memajukan perekonomian.
“Bila pemerintah dan rakyat saling bergandengan tangan, maka pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan akan berjalan lebih cepat dan merata,” katanya.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir untuk meringankan, mendampingi, dan memastikan tak ada yang tertinggal dalam proses pembangunan,” pungkasnya. (nov)