DPRD Jatim Desak Pemprov Tegakkan Aturan Pengelolaan Sampah Regional

pemerintahan | 08 Agustus 2025 16:52

DPRD Jatim Desak Pemprov Tegakkan Aturan Pengelolaan Sampah Regional
DPRD Jatim Desak Pemprov Tegakkan Aturan Pengelolaan Sampah Regional (dok antarajatim)

Surabaya, PustakaJC.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar serius menegakkan regulasi terkait pengelolaan sampah, khususnya Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang telah disahkan. Langkah ini dianggap penting mengingat jumlah produksi sampah harian yang kian mengkhawatirkan.

 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Agus Black Hoe Budianto, menyampaikan bahwa produksi sampah di Jawa Timur per hari telah mencapai angka 31.000 hingga 33.000 ton. Namun, menurutnya belum ada langkah kebijakan yang dianggap cukup inovatif dalam menangani hal tersebut.

 

"Tapi sejauh ini belum ada lompatan kebijakan yang benar-benar progresif dari pemprov. Kita masih berkutat pada metode lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang jelas tidak berkelanjutan," ujarnya.

 

Agus menilai Perda Nomor 9 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 93 Tahun 2023 terkait Pengelolaan Sampah Regional belum dijalankan secara maksimal. Padahal, kata dia, lonjakan volume sampah terus berlangsung seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi.

 

Ia mencontohkan di Kota Surabaya, volume sampah harian bisa mencapai 1.400 hingga 1.600 ton. Sementara itu, kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di sejumlah kota penyangga seperti Gresik dan Sidoarjo juga nyaris penuh. Masalah serupa juga terjadi di wilayah Mataraman dan Tapal Kuda, yang kini mulai menghadapi lonjakan sampah akibat ekspansi permukiman.

 

Agus menekankan pentingnya integrasi pengelolaan sampah antarwilayah, terutama di kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman, dan Tapal Kuda.

 

Ia turut mengkritisi lambatnya implementasi teknologi modern dalam pengolahan sampah, seperti RDF (Refuse Derived Fuel) dan WtE (Waste to Energy), yang masih sebatas perencanaan. Ia mendorong agar Pemprov segera merealisasikan pembiayaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) maupun WtE melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

 

Selain itu, kata Agus, keterbatasan kapasitas TPA di berbagai daerah perlu segera diatasi. “TPA di daerah pemilihan saya perlu ditambah sesuai penyebarannya, seperti di Ngawi dan Ponorogo yang mendesak untuk ditingkatkan,” katanya.

 

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumber. Menurutnya, hal tersebut dapat didorong lewat regulasi, pemberian insentif, serta penguatan peran bank sampah. Tak hanya itu, ia menyarankan pengembangan ekosistem perdagangan karbon (carbon trading) dan penyediaan insinerator skala kecil di tingkat desa atau kelurahan.

 

Agus mengingatkan bahwa persoalan sampah bukan semata berdampak pada lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, ekonomi berkelanjutan, hingga reputasi peradaban suatu daerah. (nov)