Bea Cukai Jatim Gagalkan 106 Kasus, Selamatkan Rp4,36 Miliar Penerimaan Negara

pemerintahan | 10 Agustus 2025 06:02

Bea Cukai Jatim Gagalkan 106 Kasus, Selamatkan Rp4,36 Miliar Penerimaan Negara
Bea Cukai Jatim mengamankan 106 kasus barang ilegal senilai Rp 29 miliar, selamatkan negara dari potensi kerugian mencapai Rp 4,36 miliar. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan penyelundupan. Sepanjang 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, petugas melakukan 106 kali penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,36 miliar.

Keberhasilan ini tak lepas dari strategi baru DJBC melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal. Dua satgas ini memperkuat pengawasan di jalur rawan masuknya barang impor ilegal dan keluarnya barang ekspor ilegal. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (10/8/2025).

 

“Operasi dilakukan masif dari hulu ke hilir. Pabrik rokok ilegal menjadi target utama, diikuti pedagang yang terlibat dalam peredarannya,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, Sabtu, (9/8/2025).

Ia menegaskan operasi ini tidak sekadar mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari ancaman barang berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan.

Bea Cukai menerapkan sistem deteksi dini, manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi agar penindakan cepat dilakukan begitu ada indikasi pelanggaran.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegas Untung.

Pihaknya juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut menjaga kepatuhan hukum. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelundupan.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Jatim dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara, sekaligus melindungi konsumen dari peredaran barang ilegal yang membahayakan. (ivan)