Menurut Demokrat, dua perda lama sudah tidak selaras dengan perkembangan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Penggabungan ini diharapkan menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif, berkesinambungan, dan terintegrasi.
“Tujuannya mengurangi tumpang tindih prosedur, memastikan pelindungan anak dari masa kanak-kanak hingga dewasa, serta menghadirkan layanan yang memudahkan korban mengakses bantuan,” jelas Rasiyo.
F-Demokrat juga menekankan pentingnya proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan banyak pihak, agar regulasi yang lahir bisa langsung diimplementasikan dengan baik.