SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan langkah strategis memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sistem perekrutan yang adil, responsif gender, dan inklusif. Langkah ini menjadikan Jatim sebagai daerah percontohan nasional dengan dukungan penuh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), ILO, Jaringan Buruh Migran, dan APINDO.
Lokakarya multipihak yang digelar 12–14 Agustus 2025 di Surabaya ini fokus pada pembangunan sistem pengawasan terpadu dan peningkatan kesejahteraan PMI, terutama di sektor rumah tangga yang menjadi dominasi penempatan pekerja migran asal Jatim. Dilansir dari bhirawahonline.co.id, Rabu, (13/8/2025).
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menyampaikan bahwa pada 2024 tercatat 79.339 PMI asal Jatim bekerja di luar negeri, di mana 71,27% di sektor rumah tangga, baik sebagai pekerja domestik maupun caregiver.
“Potensi SDM Jawa Timur adalah aset strategis dalam pembangunan, namun kita juga harus memastikan mereka bekerja secara layak dan terlindungi. Pelindungan terhadap pekerja migran bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusi,” tegasnya.
Sigit memaparkan berbagai langkah konkret Pemprov Jatim, antara lain pelatihan vokasi di 16 UPT BLK dan LPK swasta terakreditasi, layanan mobil SIMPADU-PMI untuk edukasi di desa, LTSA berstatus Wilayah Bebas dari Korupsi sejak 2019, serta helpdesk dan shelter transit di Bandara Juanda. Pada 2024, Pemprov juga menangani 428 kasus PMI bermasalah, memulangkan 170 jenazah secara gratis, dan memberdayakan purna PMI melalui pelatihan usaha serta akses permodalan.
Seknas Jaringan Buruh Migran, Savitri Wisnuwardhani, menyoroti masih adanya praktik perekrutan yang tidak adil, seperti penahanan dokumen, pemotongan gaji sepihak, hingga minimnya akses perlindungan hukum.
“Pemahaman tentang perekrutan yang adil dan pengawasan berbasis gender harus dikembangkan berbasis data lapangan dan partisipasi aktif pekerja migran,” ujar Seknas Jaringan Buruh Migran itu.
Koordinator Proyek Nasional ILO Indonesia, Sinthia D. Harkrisnowo, menekankan bahwa perlindungan PMI hanya bisa terwujud jika semua pihak bekerja sama.
“Kerja layak untuk pekerja migran hanya bisa terwujud jika pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja membangun sistem perlindungan yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Dengan status sebagai daerah percontohan nasional, Jawa Timur diharapkan menjadi model penerapan tata kelola migrasi kerja yang adil dan berbasis hak asasi manusia, sekaligus mengangkat martabat PMI di kancah internasional. (ivan)