SIDOARJO, PustakaJC.co - Setelah Surabaya, kini Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan aturan jam malam bagi anak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang diteken Bupati Sidoarjo, Subandi, pada 19 Agustus 2025.
Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan, aturan ini bertujuan menjaga hak anak agar tumbuh secara sehat, aman, dan terhindar dari kekerasan maupun diskriminasi. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (22/8/2025).
“Langkah ini untuk menjaga hak anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal, aman, dan terhindar dari kekerasan maupun diskriminasi,” tutur Subandi, Kamis, (21/8/2025).
Aturan berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Meski demikian, terdapat pengecualian. Anak tetap diperbolehkan keluar rumah apabila mengikuti kegiatan resmi sekolah, lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan di masjid atau pondok pesantren, serta kegiatan sosial yang mendapat izin orang tua.
“Kalau ada keadaan darurat, anak juga masih boleh keluar rumah selama ada persetujuan orang tua atau wali,” tambahnya.
Selain itu, anak dilarang terlibat dalam aktivitas berisiko seperti geng motor, punk, balap liar, hingga penyalahgunaan narkoba. Tempat yang dianggap rawan, seperti warung kopi, warnet, dan penyedia game online, juga tidak boleh menjadi lokasi berkumpul anak tanpa pengawasan.
“Bagi pelajar yang melanggar akan dilakukan pendekatan persuasif dan edukatif. Jika diperlukan, pembinaan juga akan melibatkan orang tua dan kepolisian,” tegas Subandi.
Tak hanya anak, orang tua juga memiliki tanggung jawab besar. Jika lalai mengawasi, mereka bisa dikenai sanksi mulai dari teguran, pembinaan, hingga kewajiban mengikuti program ketahanan keluarga.
Subandi berharap aturan ini mendapat dukungan dari masyarakat.
“Kami harap semua pihak ikut melindungi anak dari pengaruh negatif, terutama di jam malam,” harap Bupati Sidoarjo itu.
Dengan regulasi ini, Sidoarjo berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Peran aktif orang tua, tokoh agama, dan pemuda diharapkan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan aturan jam malam tersebut. (ivan)