JAKARTA, PustakaJC.co – Kabar baik bagi masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pada 2026 pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif yang ada. Fokus kebijakan fiskal tahun depan adalah memperbaiki kepatuhan pajak tanpa menambah beban rakyat.
“Kami tidak merencanakan kebijakan pajak baru. Tarif yang berlaku sekarang tetap kami pertahankan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama DPD RI, dikutip dari surabayapagi.com, Rabu, (3/9/2025).
Sri Mulyani menegaskan, strategi ini dilakukan agar penerimaan negara meningkat tanpa menekan daya beli. Dalam RAPBN 2026, target pendapatan negara dipatok Rp3.147,7 triliun, dengan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun.
UMKM tetap mendapat insentif. Usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun bebas dari PPh, sedangkan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar hanya dikenai tarif final 0,5 persen. Pekerja berpenghasilan di bawah Rp60 juta setahun juga tetap bebas PPh Pasal 21.
“Kami terus menunjukkan keberpihakan kepada UMKM. Kalau mereka kena PPh Badan bisa 22 persen, maka kami berikan tarif final jauh lebih rendah untuk mendukung mereka,” tegas Sri Mulyani.
Selain itu, sistem perpajakan akan diperkuat melalui integrasi data dan penyempurnaan Coretax, sehingga pengelolaan lebih transparan, adil, dan efisien.
Dengan arah kebijakan ini, pemerintah berharap ekonomi nasional tetap tumbuh sehat, penerimaan negara terjaga, dan masyarakat kecil terlindungi. Sri Mulyani menegaskan,
“Pendapatan negara tetap harus dijaga, tapi perhatian terhadap masyarakat rentan juga tidak kami tinggalkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama,” tukas Menteri Keuangan ini. (ivan)