Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Disorot Ketua DPRD Tegaskan Sesuai Aturan

pemerintahan | 09 September 2025 18:33

Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Disorot Ketua DPRD Tegaskan Sesuai Aturan
Ketua DPRD Jatim Drs. M. Musyafak. (dik jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023, tunjangan perumahan ditetapkan berbeda sesuai jabatan dan dibayarkan setiap bulan dalam bentuk uang.

 

 

 

Dalam keputusan tersebut, Ketua DPRD Jatim menerima Rp57.750.000 per bulan, Wakil Ketua Rp54.862.500, sedangkan anggota DPRD Rp49.087.500 termasuk pajak. 

 

Ketua DPRD Jatim, Drs. M. Musyafak, menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.

 

“Yang penting kita tidak melanggar aturan,” ujarnya usai rapat paripurna pandangan akhir fraksi terhadap P-APBD Jatim 2025, dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (9/9/2025).

 

 

 

Musyafak menambahkan, pihaknya siap menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Kita tunggu petunjuk yang aplikatif,” katanya.

 

Pengamat Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Drs. Sucahyo Tri Budiono, M.Si, menilai sorotan publik terhadap tunjangan dewan merupakan bagian dari kritik masyarakat terhadap kinerja legislatif.

 

 

“Jadi memang kritik terhadap tunjangan ini merupakan suatu bentuk evaluasi masyarakat terhadap kinerja dewan. Walaupun secara Undang-undang tidak menyalahi, tetapi transparansi dan akuntabilitasnya masih kurang,” jelas Sucahyo.

 

 

 

Ia menambahkan, sorotan publik juga muncul karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya membaik.

 

 “Tren perekonomian kita tidak naik, tapi justru menurun. Sementara mereka (anggota dewan) naik trennya. Mestinya tunjangan dievaluasi,” ujarnya.

 

Menurutnya, masyarakat juga sering membandingkan tunjangan perumahan dengan fasilitas lain yang diterima anggota dewan. Hal itu menimbulkan persepsi ketidakadilan dan mendorong tuntutan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta kelayakan tunjangan.

 

 

“Nah, ini kan rakyat merasa adanya ketidakadilan. Itu yang membuat mereka resah kemudian menyampaikan kritik agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja dewan,” pungkas Pengamat Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu. (ivan)