Karena berstatus cagar budaya, biaya rekonstruksi Grahadi akan ditanggung penuh oleh pemerintah pusat. Sementara itu, Pemprov Jatim menyiapkan APBD untuk penanganan tahap darurat, seperti perbaikan pagar dan kerusakan awal lainnya.
“Untuk darurat bisa dieksekusi lewat APBD. Tahap pasca-darurat akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian PUPR,” tambahnya.
Selain Grahadi, sejumlah aset lain di Jawa Timur juga mengalami kerusakan, salah satunya Gedung DPRD Kediri yang ikut terbakar. Menurut Sigit, penanganan aset di kabupaten/kota dikoordinasikan BPBD Jatim.
“Semua aset yang rusak, termasuk kebutuhan rekonstruksi, dikoordinasikan melalui BPBD. Termasuk kerugian aset di daerah lain, yang meng-handle adalah BPBD Jawa Timur,” pungkasnya. (ivan)