Lebih lanjut, Abdullah menilai Pemprov seharusnya mampu memanfaatkan peluang dari UU HKPD untuk memperkuat sistem perpajakan dan retribusi daerah, serta mengelola Dana Abadi Daerah sebagai investasi jangka panjang yang produktif.
“APBD jangan hanya menjadi instrumen rutin, tetapi harus benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Juru Bicara Fraksi PKB ini. (ivan)