JAKARTA, PustakaJC.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perbedaan data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
Menurutnya, Kementerian Keuangan hanya menggunakan data resmi yang dirilis BI, bukan mengumpulkan data sendiri. Dilansir dari suarasurabaya.net, Kamis, (23/10/2025).
“Bukan urusan saya itu. Biar saja BI yang kumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral saja,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis, (23/10/2025).
Menkeu juga menyebut, tidak perlu ada rapat khusus dengan BI maupun pemerintah daerah untuk membahas hal ini. Ia menilai, karena sumber data berasal dari perbankan, BI-lah yang memiliki otoritas penuh terhadap validitasnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkap masih ada sejumlah pemda yang menempatkan dananya di rekening giro, bukan dalam bentuk deposito. Kondisi ini membuat bunga yang diterima menjadi lebih rendah.
“Ada yang ngaku uangnya bukan di deposito tapi di checking account, malah lebih rugi lagi,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak efisien dan berpotensi menjadi catatan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai informasi, data BI per 30 September 2025 mencatat total dana simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun. Namun, data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 17 Oktober 2025 dari 546 pemda hanya mencatat Rp215 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp18,97 triliun antara kedua lembaga.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, data posisi simpanan perbankan yang dimiliki BI bersumber dari laporan bulanan seluruh bank di Indonesia. Data tersebut kemudian dipublikasikan secara agregat melalui Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di situs resmi BI.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Senin, (20/10/2025), Menkeu Purbaya sempat meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menelusuri penyebab selisih data tersebut.
Menurut Purbaya, Kemendagri memiliki akses langsung terhadap laporan kas daerah, sehingga bisa melakukan investigasi internal untuk memastikan akurasi pencatatan keuangan di tiap pemda.
Menkeu menambahkan, perbedaan data bisa saja terjadi karena adanya kelalaian atau keterlambatan pencatatan dari sejumlah pemerintah daerah. (ivan)
 
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                