F-PKB DPRD Jatim Tekankan Pengakuan Hak Masyarakat Adat di Raperda Kehutanan

pemerintahan | 07 November 2025 05:15

F-PKB DPRD Jatim Tekankan Pengakuan Hak Masyarakat Adat di Raperda Kehutanan
Juru bicara Fraksi PKB, Dr. Hj. Laili Abidah saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Raperda Penyelenggaraan Kehutanan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim Surabaya. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Fraksi PKB DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya penguatan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kehutanan yang diinisiasi Pemprov Jatim.

 

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Dr. Hj. Laili Abidah, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis, (6/11/2025).

 

“Raperda ini mendesak untuk menyempurnakan tata kelola kehutanan di Jawa Timur secara adaptif dan berkeadilan,” ujar Laili, dikutip dari jatimpos.co, Jumat, (7/11/2025).

 

 

 

 

Menurutnya, Raperda harus menegaskan peralihan orientasi dari kehutanan berbasis kayu menuju kehutanan sosial, serta memperkuat aspek keadilan sosial, ekonomi, dan ekologi.

 

Fraksi PKB mendorong agar Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) wajib mengintegrasikan AMDAL, kawasan lindung, serta area dengan masalah sosial signifikan. Selain itu, perlu dasar hukum bagi penerapan silvikultur multijenis dan pembatasan sistem monokultur yang dinilai tak sesuai untuk Pulau Jawa.

 

“Larangan terhadap penggunaan pohon termodifikasi secara genetik (GMO) juga harus ditegaskan demi menjaga ekosistem Pulau Jawa,” tegasnya.

 

 

 

PKB juga meminta integrasi peta dan data kehutanan dalam sistem digital terpadu agar mencegah tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan transparansi.

 

Di sisi keadilan sosial, Laili menekankan pentingnya pengakuan hak masyarakat adat dan penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.

 

“Raperda juga perlu mempertimbangkan standar internasional seperti Konvensi ILO 169 dan **Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP),” jelasnya.

 

 

 

Selain itu, Fraksi PKB mengusulkan penguatan kelembagaan perhutanan sosial melalui koperasi, pemberian insentif hasil hutan bukan kayu, serta kemudahan izin bagi pelaku usaha hijau.

 

Menanggapi konflik implementasi IPHPS antara KTH dan LMDH, Fraksi PKB meminta adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan partisipatif, serta kepastian hukum penggunaan Dana Desa untuk mendukung kegiatan perhutanan sosial.

 

“Banyak desa masih ragu menggunakan Dana Desa karena belum ada dasar hukum yang jelas. Raperda ini harus memberi kepastian itu,” tegas Laili.

 

PKB menyetujui Raperda Kehutanan dibahas ke tahap berikutnya, dengan catatan seluruh masukan — terutama terkait pengelolaan hutan lestari, keadilan tenurial, dan penggunaan Dana Desa — diperkuat dalam pasal-pasalnya. (ivan)