Program Jagung SPHP Bantu Peternak Jatim Tekan Biaya Pakan

pemerintahan | 13 November 2025 18:09

 

Ia menegaskan, mekanisme distribusi diatur agar benar-benar menjangkau peternak kecil dan mandiri, bukan hanya kelompok besar. Dinas Peternakan Jatim berperan mengusulkan calon penerima manfaat yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota.

 

“Tugas kami memastikan data penerima sudah valid dan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” lanjutnya.

 

Sementara itu, terkait pengawasan harga dan distribusi, Riza menjelaskan bahwa pelaksanaan di lapangan berada di bawah koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog, dengan harga jual maksimal Rp5.500 per kilogram.