SURABAYA, PustakaJC.co – Kelompok buruh di Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan formula pengupahan yang berkeadilan dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Salah satu yang diminta adalah penggunaan nilai alfa tertinggi dalam perhitungan upah, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru pemerintah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menilai penggunaan nilai alfa maksimal, yakni 0,9 persen, penting untuk menekan kesenjangan upah antarwilayah di Jatim yang selama ini masih lebar. Dilansir dari suarasurabaya.net, Sabtu, (20/12/2025).
Sekretaris KSPI Jatim, Ahmad Jazuli, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.
“Penetapan alfa tertinggi bertujuan agar tidak terjadi politik upah murah dan disparitas upah antar daerah bisa ditekan,” kata Jazuli, Jumat, (19/12/2025).
Menurut Jazuli, data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menunjukkan kebutuhan hidup layak pekerja di Jawa Timur berada di kisaran Rp3,5 juta per bulan. Karena itu, ia berharap UMP 2026 tidak lagi berada di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL).
KSPI Jatim juga mengusulkan adanya penyesuaian nilai alfa bagi daerah ring satu yang upahnya telah melampaui KHL, agar kesenjangan dengan daerah sekitar tidak semakin melebar.
“Di wilayah yang secara geografis berdekatan, perbedaan UMK bisa mencapai Rp2 juta. Ini realitas yang perlu dibenahi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto, menyatakan seluruh usulan buruh akan dikaji sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan mengacu pada regulasi pusat, pertimbangan akademik, serta masukan Dewan Ekonomi Nasional,” jelas Sigit.
Ia menambahkan, pembahasan penetapan UMP Jawa Timur akan segera dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi setelah regulasi teknis pengupahan resmi diberlakukan. (ivan)