Namun demikian, KI Jatim juga menemukan kesenjangan antara nilai SAQ dan kondisi riil di lapangan. Banyak daerah memperoleh nilai mandiri cukup tinggi (60–70), tetapi gagal lolos tahap visitasi karena tidak mampu menunjukkan bukti fisik dan dokumentasi pendukung.
Catatan lain yang disoroti adalah anomali pada perangkat daerah strategis, seperti BPKAD, yang justru mencatat skor rendah meski memiliki anggaran besar. KI Jatim merekomendasikan penguatan transparansi pengelolaan aset dan anggaran melalui sistem digital.
Untuk kepala daerah kabupaten/kota, KI Jatim merekomendasikan adanya intervensi kebijakan, antara lain dengan mewajibkan Sekda selaku atasan PPID melakukan pengawasan bulanan terhadap pembaruan informasi publik, memperkuat infrastruktur digital yang ramah disabilitas, mudah diakses, serta menyediakan data terbuka yang bisa diunduh.