Legalitas Gratis, Jurus Pemkot Surabaya Perkuat UMKM

pemerintahan | 20 Januari 2026 19:07

Legalitas Gratis, Jurus Pemkot Surabaya Perkuat UMKM
Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya , Mia Santi Dewi. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program fasilitasi legalitas usaha gratis. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 5.250 UMKM di Kota Pahlawan telah mendapatkan pendampingan, mulai dari pelatihan pemasaran hingga pengurusan legalitas usaha.

 

Program tersebut dijalankan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya sebagai bagian dari upaya mendorong UMKM agar naik kelas dan memiliki daya saing. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Selasa, (20/1/2026).

 

Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, mengatakan pendampingan difokuskan pada pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, pendaftaran merek, serta penguatan pemasaran produk.

 

“Pendampingan kami lakukan secara menyeluruh. Di lapangan, banyak pedagang ingin mengurus sertifikasi halal, tetapi belum memiliki NIB. Di sinilah kami mendampingi prosesnya hingga tuntas,” ujar Mia, Senin, (19/1/2026).

 

 

Memasuki tahun 2026, Pemkot Surabaya menargetkan jumlah pendampingan yang sama sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni 5.250 UMKM. Namun, fokus utama tidak hanya pada jumlah, melainkan peningkatan kualitas produk dan kenaikan omzet pelaku usaha.

 

“Target jumlahnya sama, tetapi tahun ini kami menekankan pendampingan agar produk UMKM lebih berkualitas dan omzetnya meningkat,” imbuhnya.

 

Program tersebut dirasakan langsung manfaatnya oleh para pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK). Salah satunya Mila Via (48), pemilik stan Angkringan Bestie di SWK Bendul Merisi. Ia mengaku sangat terbantu dengan fasilitas dan legalitas gratis dari Pemkot Surabaya.

 

“Rombong, meja kursi, listrik, air, hingga Wi-Fi disediakan. NIB dan sertifikat halal juga diuruskan secara kolektif dan gratis. Ini sangat meringankan,” kata Mila.

 

 

 

Selain fasilitas fisik, berbagai event yang digelar Pemkot Surabaya turut berdampak pada peningkatan penjualan. Stan Mila bahkan pernah meraih Juara 1 lomba kuliner antar-SWK dalam kegiatan yang digelar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

 

Hal serupa dirasakan M. Zainal Abidin (55), pedagang soto dan mie ayam yang telah berjualan di SWK Bendul Merisi sejak 2007. Meski sempat mengalami penurunan omzet pascapandemi, bantuan sarana dan legalitas gratis membuat usahanya tetap bertahan.

 

“Semuanya gratis, dari rombong sampai sertifikat halal. Modal saya hanya untuk bahan baku. Ini sangat membantu pedagang kecil,” ujarnya. Saat ini, omzet Zainal mencapai sekitar Rp5 juta per bulan.

 

Melalui program legalitas gratis ini, Pemkot Surabaya berharap UMKM dan pedagang SWK tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh dengan produk yang terstandar, legal, dan memiliki daya saing kuat di tengah persaingan pasar. (ivan)