Ia menilai Pemprov Jatim memiliki portofolio aset bernilai sangat besar, namun belum memberi kontribusi signifikan terhadap PAD akibat lemahnya penatausahaan dan persoalan legalitas.
Dari sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah milik Pemprov Jatim, baru sekitar 23 persen yang berstatus legal atau clear and clean. Kondisi ini menjadi hambatan utama dalam optimalisasi aset daerah.
Aset yang belum memiliki kepastian hukum tersebut mencakup lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan. Selain itu, sebagian besar aset belum terintegrasi dalam sistem digital sehingga menyulitkan pengawasan maupun pemanfaatan secara optimal.