Menurutnya, jika sertifikasi aset dapat dituntaskan dan ditopang penataan legal yang kuat, pemanfaatan aset melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun Bangun Guna Serah (BGS) berpotensi menambah PAD hingga Rp500 miliar per tahun.
Untuk itu, ia mendukung langkah Pemprov Jatim dalam mempercepat digitalisasi aset melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) terintegrasi, sertifikasi massal tahap kedua, serta audit legal menyeluruh terhadap aset daerah.
“Digitalisasi aset bukan sekadar urusan administrasi, tapi langkah strategis untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan,” katanya.
Ia mengingatkan lemahnya penatausahaan aset berisiko menyebabkan hilangnya aset daerah secara permanen akibat sengketa hukum. Dengan percepatan digitalisasi dan penataan legalitas, Pemprov Jawa Timur diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus memperkuat struktur PAD secara berkelanjutan. (ivan)