SURABAYA, PustalaJC.co - DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat digitalisasi aset daerah sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Guntur Wahono, mengatakan digitalisasi aset akan mempermudah pengawasan sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih produktif. Dilansir dari antaranews.com, Minggu, (25/1/2026).
“Jika seluruh aset terpetakan secara digital, pengawasan lebih mudah dan pemanfaatannya bisa dioptimalkan untuk mendongkrak PAD,” ujar Guntur di Surabaya, Sabtu.
Ia menilai Pemprov Jatim memiliki portofolio aset bernilai sangat besar, namun belum memberi kontribusi signifikan terhadap PAD akibat lemahnya penatausahaan dan persoalan legalitas.
Dari sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah milik Pemprov Jatim, baru sekitar 23 persen yang berstatus legal atau clear and clean. Kondisi ini menjadi hambatan utama dalam optimalisasi aset daerah.
Aset yang belum memiliki kepastian hukum tersebut mencakup lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan. Selain itu, sebagian besar aset belum terintegrasi dalam sistem digital sehingga menyulitkan pengawasan maupun pemanfaatan secara optimal.
Padahal, nilai aset tetap Pemprov Jawa Timur diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Namun kontribusi aset daerah terhadap PAD melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga masih di bawah lima persen dari potensi maksimal.
“Ini ironis. Nilai aset sangat besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD masih sangat kecil,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Guntur juga menyoroti tekanan terhadap PAD Jawa Timur pada 2026 seiring penyesuaian regulasi pajak daerah. Dalam situasi itu, optimalisasi aset dinilai menjadi solusi strategis untuk menjaga kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, jika sertifikasi aset dapat dituntaskan dan ditopang penataan legal yang kuat, pemanfaatan aset melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun Bangun Guna Serah (BGS) berpotensi menambah PAD hingga Rp500 miliar per tahun.
Untuk itu, ia mendukung langkah Pemprov Jatim dalam mempercepat digitalisasi aset melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) terintegrasi, sertifikasi massal tahap kedua, serta audit legal menyeluruh terhadap aset daerah.
“Digitalisasi aset bukan sekadar urusan administrasi, tapi langkah strategis untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan,” katanya.
Ia mengingatkan lemahnya penatausahaan aset berisiko menyebabkan hilangnya aset daerah secara permanen akibat sengketa hukum. Dengan percepatan digitalisasi dan penataan legalitas, Pemprov Jawa Timur diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus memperkuat struktur PAD secara berkelanjutan. (ivan)