SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan dua regulasi strategis sebagai pijakan penguatan etika dan marwah lembaga legislatif. Dua regulasi tersebut yakni Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD serta Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis, (29/1/2026), di Gedung DPRD Jatim.
Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak Rouf, menjelaskan bahwa penyusunan kedua peraturan tersebut telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk konsultasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Panitia khusus telah menyampaikan laporan pembahasan sejak 13 Oktober 2025. Selanjutnya rancangan peraturan ini dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan memperoleh fasilitasi melalui surat tertanggal 24 Desember 2025,” ujar Musyafak, dikutip dari kominfojatim.go.id, Jumat, (30/1/2026).
Ia menegaskan, penetapan regulasi ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap DPRD memiliki pedoman kode etik serta tata beracara Badan Kehormatan sebagai instrumen penegakan disiplin anggota dewan.
Melalui Keputusan DPRD Jawa Timur Nomor 100.3.2-KPTS DPRD Jatim-050-2026, seluruh anggota DPRD menyetujui dua rancangan tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan resmi DPRD Provinsi Jawa Timur.
Musyafak berharap, regulasi ini menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menjaga integritas, martabat, dan kehormatan anggota DPRD, sekaligus memperkuat peran Badan Kehormatan dalam penegakan etika dan disiplin.
“Tujuannya agar DPRD Jawa Timur semakin berwibawa, berintegritas, dan memperoleh kepercayaan masyarakat,” tegas Politisi PKB itu.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf, didampingi Wakil Ketua DPRD M. Hidayat, Deni Wicaksono, dan Sri Wahyuni. Hadir pula Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. (ivan)