SURABAYA, PustakaJC.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat pengembangan sumber daya manusia (SDM) digital. Melalui kolaborasi ini, ditargetkan hampir 20 ribu talenta digital tercetak di Jawa Timur sepanjang tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kerja sama tersebut sebagai yang pertama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengembangan talenta digital secara terstruktur dan terukur. Dilansir dari surabayapagi.com, Sabtu, (31/1/2026).
“Ini kolaborasi perdana pengembangan talenta digital antara pusat dan daerah. Target yang dicanangkan Gubernur Jawa Timur sangat optimistis dan realistis. Kami akan melibatkan perguruan tinggi, akademisi, hingga perusahaan teknologi kelas dunia,” ujar Meutya saat kunjungan kerja di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, (30/1/2026).
Meutya menilai Jawa Timur memiliki potensi besar sebagai pusat pengembangan teknologi digital nasional. Sejumlah daerah, seperti Malang, dinilai telah menunjukkan kemampuan adaptasi teknologi yang baik, termasuk pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), meski sebagian besar masih berkembang secara otodidak.
Ke depan, program pengembangan talenta digital akan difokuskan pada sektor-sektor prioritas yang sesuai kebutuhan daerah, salah satunya teknologi kesehatan (health technology).
Selain penguatan SDM digital, Komdigi juga menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Meutya mengungkapkan Presiden telah menandatangani regulasi pembatasan usia pembuatan akun media sosial dan penggunaan layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga usia 16 tahun.
“Aturan ini akan diimplementasikan dalam beberapa bulan ke depan melalui Peraturan Menteri. Kami juga mendorong pemerintah daerah mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah untuk menekan risiko adiksi pada anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Tunas tersebut terbuka untuk diperkuat menjadi undang-undang apabila dibutuhkan.
“Saat ini kami pilih bentuk PP agar implementasinya lebih cepat. Namun dukungan DPR cukup baik jika ke depan perlu ditingkatkan menjadi undang-undang,” pungkasnya. (ivan)