SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengalokasikan anggaran besar untuk memperluas akses listrik bagi warga prasejahtera. Melalui Program Instalasi Rumah Sambungan Rumah (IRSR), dana sebesar Rp7,89 miliar disiapkan pada APBD 2026 untuk membantu ribuan rumah tangga miskin yang belum menikmati sambungan listrik.
Besarnya anggaran tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menegaskan bahwa IRSR harus dipahami sebagai kebijakan sosial strategis, bukan semata proyek teknis.
“Anggarannya hampir Rp8 miliar. Ini harus dimaknai sebagai kehadiran negara menjamin hak dasar warga prasejahtera, sehingga pelaksanaannya harus tepat sasaran dan berkeadilan,” ujar Khusnul, Rabu, (4/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memastikan seluruh tahapan IRSR telah dirancang dengan mekanisme yang terukur dan berbasis data. Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, menyebut total anggaran IRSR 2026 mencapai Rp7.898.241.544.
“Anggaran ini mencakup pemasangan instalasi dan sambungan listrik oleh PLN, sekaligus token listrik awal sebesar Rp300 ribu untuk setiap penerima manfaat,” jelas Aris, saat diwawancarai jurnalis PustakaJC.co, Kamis, (5/2/2026).
Aris menjelaskan, pengusulan penerima IRSR dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui surat usulan kepada Gubernur Jawa Timur dan diinput melalui aplikasi SIPD, dengan acuan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–4.
“Penerima bantuan adalah rumah tangga miskin yang belum berlistrik, namun berada di wilayah yang sudah terjangkau jaringan PLN. Data calon penerima sudah tersedia di perangkat daerah,” terangnya.
Sejalan dengan penekanan DPRD terkait keadilan distribusi, Aris menyebut token listrik Rp300 ribu diberikan sebagai stimulan awal. Token tersebut diperkirakan mencukupi kebutuhan listrik dasar hingga enam bulan, dengan asumsi penggunaan tiga titik lampu dan satu kotak kontak.
“Untuk pengisian berikutnya dilakukan secara mandiri oleh penerima. Jadi bantuan ini sifatnya membuka akses, bukan ketergantungan,” ujarnya.
Dinas ESDM Jatim juga memastikan adanya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan, sebagaimana dorongan DPRD. Setiap penerima IRSR mendapatkan masa pemeliharaan instalasi selama satu tahun, disertai kegiatan monitoring dan evaluasi.
“Monitoring kami lakukan untuk memastikan bantuan benar-benar bermanfaat dan instalasi berfungsi dengan baik,” pungkas Kepala Dinas ESDM Jatim itu.
Sebelumnya, DPRD Jatim mendorong agar Dinas ESDM tidak hanya menunggu usulan daerah, tetapi juga aktif memastikan pemerataan bantuan di 38 kabupaten/kota. Sinergi antara DPRD dan Pemprov Jatim ini diharapkan mampu mendorong capaian rasio elektrifikasi 100 persen, sekaligus menghadirkan keadilan energi hingga ke rumah-rumah warga prasejahtera. (ivan)