SURABAYA, PustakaJC.co – Isu integritas dan transparansi pejabat publik kembali menguat di Jawa Timur. Sorotan masyarakat sipil, termasuk dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, serta dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menempatkan tata kelola aparatur sipil negara (ASN) dalam perhatian publik.
Merespons dinamika tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembinaan integritas dan manajemen ASN secara menyeluruh. Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni menyebut integritas sebagai fondasi utama profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pembinaan integritas kami lakukan secara konsisten, tidak hanya melalui penegakan disiplin, tetapi juga pendekatan preventif dan edukatif,” ujar Yuyun, saat di wawancarai jurnalis PustakaJC.co, Jumat, (6/2/2026).
Menurutnya, internalisasi nilai-nilai dasar ASN dilakukan melalui sosialisasi berkelanjutan, penyampaian materi komprehensif, hingga pemanfaatan media komunikasi seperti podcast internal.
Dari sisi manajemen ASN, BKD Jatim mendorong penerapan sistem yang akuntabel, transparan, dan berbasis merit. Sistem tersebut diterapkan sejak proses rekrutmen, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, hingga promosi dan mutasi jabatan.
“Dengan sistem yang objektif dan terukur, ruang penyimpangan dapat ditekan,” tegasnya.
BKD Jatim juga telah menerapkan manajemen talenta sebagai instrumen strategis penempatan pejabat. Prinsip the right man in the right place menjadi pijakan utama, didukung oleh sistem pencatatan data ASN yang terintegrasi. Rekam jejak setiap pegawai dapat ditelusuri sejak pengangkatan sebagai CPNS hingga posisi terkini.
Tak hanya itu, BKD Jatim juga memainkan peran sentral dalam memastikan kepatuhan administrasi pejabat, khususnya terkait pelaporan LHKPN. Pengelolaan pelaporan dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi, dengan melibatkan fasilitator di masing-masing perangkat daerah.
“Kami mendampingi wajib lapor sejak pendaftaran hingga pelaporan tahunan. Bahkan, disediakan desk dan pendampingan langsung bagi pejabat yang mengalami kendala teknis,” jelas Kepala BKD Jatim itu. (ivan)