Pemprov Jatim Terapkan Manajemen Talenta Wajib Mulai 2026

pemerintahan | 12 Februari 2026 18:46

Pemprov Jatim Terapkan Manajemen Talenta Wajib Mulai 2026
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni. (dok kominfo)

 

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerapkan manajemen talenta secara wajib mulai tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Tahun 2026 yang digelar di Surabaya, Rabu, (11/2/2026).

 

Mengusung tema “ASN Jatim Unggul: Implementasi Manajemen Talenta dan Transformasi Digital”, rakor tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, adaptif, dan berbasis sistem merit. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (12/2/2026).

 

Rakor diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas SDM aparatur serta percepatan transformasi digital di bidang kepegawaian.

 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa implementasi manajemen talenta tidak lagi bersifat opsional.

 

“Tahun ini implementasi manajemen talenta sudah wajib. Saya meminta seluruh pengelola kepegawaian segera melakukan pemutakhiran data secara akurat dan lengkap,” tegasnya.

 

 

 

Menurut Indah, manajemen talenta merupakan sistem untuk mengidentifikasi, memetakan, dan mengembangkan ASN berdasarkan kinerja, kompetensi, serta potensi yang dimiliki. Dengan pendekatan ini, pengisian jabatan dapat dilakukan melalui talent pool secara objektif dan transparan tanpa sepenuhnya bergantung pada mekanisme seleksi terbuka.

 

Ia juga meminta dukungan para Sekretaris Perangkat Daerah agar proses pemutakhiran data dalam sistem talent box berjalan optimal. Akurasi dan kelengkapan data, kata dia, menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem merit di Jawa Timur.

 

Dalam rakor tersebut, BKD Jatim turut meluncurkan program SAPA ASN (Sarana Advokasi dan Pendampingan Hukum Aparatur Sipil Negara). Program ini disiapkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi ASN yang menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas dan jabatannya.

 

“SAPA ASN hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum, sehingga ASN dapat bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” ujar Indah.

 

 

 

Selain itu, Rakor Kepegawaian 2026 juga menjadi ajang apresiasi bagi perangkat daerah dengan kinerja terbaik di bidang pengelolaan data kepegawaian.

 

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim meraih BKD Award 2026 sebagai Juara 1 Kategori Kualitas Data Terbaik Perangkat Daerah dengan nilai 93,023 persen. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen dalam pengelolaan data kepegawaian yang akurat dan akuntabel.

 

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jatim menegaskan komitmennya menjadi provinsi terdepan dalam penerapan manajemen talenta dan transformasi digital ASN, sejalan dengan semangat Jatim Gerbang Baru Nusantara. (ivan)