JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dana zakat tidak diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat wajib tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk membiayai program MBG. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Sabtu, (21/2/2026).
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Jumat, (20/2/2026).