Gerak Cepat Jelang Lebaran, Pemprov Jatim Dirikan 54 Posko THR dan Posko Khusus PMI di Juanda

pemerintahan | 26 Februari 2026 04:30

Gerak Cepat Jelang Lebaran, Pemprov Jatim Dirikan 54 Posko THR dan Posko Khusus PMI di Juanda
Sebanyak 54 Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 lebih dulu dibuka oleh Pemprov Jawa Timur melalui Disnakertrans Jatim. (dok bhirawa)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah dengan membuka 54 Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus memberi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang melalui Bandara Internasional Juanda.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan pengawasan pembayaran THR akan dilakukan secara ketat. Ia mengingatkan perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut sesuai aturan yang berlaku. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Kamis, (25/2/2026).

 

“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Kami akan melakukan pengawasan ketat dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha yang tidak patuh,” tegas Sigit, Rabu, (25/2/2026).

 

 

 

Ia juga menanggapi kabar viral terkait rencana PHK di salah satu perusahaan di Gresik menjelang Lebaran. Setelah difasilitasi Disnakertrans Jatim bersama serikat pekerja, perusahaan dan pekerja akhirnya mencapai kesepakatan dan dipastikan tidak terjadi PHK.

 

Sesuai ketentuan, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima secara proporsional.

 

Sebanyak 54 posko disiapkan, terdiri dari satu posko induk di kantor Disnakertrans Jatim, 14 UPT Balai Latihan Kerja, 38 Disnaker kabupaten/kota, serta satu posko khusus di Bandara Juanda. Seluruh posko beroperasi mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja.

 

 

Selain layanan langsung, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi dan WhatsApp. Setiap laporan wajib disertai identitas lengkap, data perusahaan, kronologi, serta bukti pendukung.

 

Pada 2025, Disnakertrans Jatim menangani 236 pengaduan THR, dengan 231 kasus berhasil diselesaikan dan lima kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena kendala verifikasi dan kewenangan wilayah.

 

Sigit juga menjelaskan bahwa pengemudi ojek online tidak termasuk hubungan kerja formal, melainkan kemitraan. Karena itu, mereka tidak menerima THR wajib, melainkan bonus atau insentif hari raya, dengan imbauan kisaran sekitar 20 persen sesuai kebijakan masing-masing aplikator.

 

 

Selain posko THR, Pemprov Jatim juga membuka Posko Pelayanan Kepulangan PMI di Terminal 2 Bandara Juanda. Posko ini melayani pendataan kepulangan, fasilitas telepon darurat, takjil gratis, shelter transit, hingga pendampingan pengaduan.

 

Sepanjang 2025, posko tersebut melayani 27.413 PMI, mayoritas telah menyelesaikan kontrak kerja. Sementara selama periode Lebaran tahun lalu, tercatat 2.459 PMI kembali ke Jawa Timur, terutama dari Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan.

 

“Momentum Lebaran menjadi periode dengan intensitas kepulangan PMI yang tinggi. Kehadiran posko ini memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh PMI yang kembali ke Jawa Timur,” tukas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur ini.

 

Pemprov Jatim mengimbau pekerja dan PMI memanfaatkan layanan resmi yang tersedia agar seluruh proses pembayaran THR dan kepulangan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar menjelang Lebaran. (ivan)