Ia menekankan, THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam menjaga produktivitas dan pergerakan ekonomi. Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah mekanisme pembayaran menjadi bertahap yang dapat mengurangi manfaat THR bagi keluarga pekerja.
Dalam SE tersebut diatur, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Adapun besarannya sebagai berikut:
• Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
• Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.