Menaker Terbitkan Aturan THR 2026, Gubernur Diminta Awasi Ketat Perusahaan

pemerintahan | 04 Maret 2026 03:57

Menaker Terbitkan Aturan THR 2026, Gubernur Diminta Awasi Ketat Perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan pembayaran THR hingga tingkat kabupaten/kota. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (4/2/2026).

 

Dalam ketentuan itu ditegaskan, THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

 

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli saat konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa, (3/3/2026).