Menaker Terbitkan Aturan THR 2026, Gubernur Diminta Awasi Ketat Perusahaan

pemerintahan | 04 Maret 2026 03:57

 

Untuk pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan mengacu pada rata-rata 12 bulan terakhir. Jika kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

 

Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir.

 

Menaker juga menegaskan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

 

Untuk memperkuat layanan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.